KATINGAN – Guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Juli 2026 pukul 10.35 WIB bertempat di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai dampak negatif kegiatan PETI terhadap lingkungan hidup, ekosistem sungai, serta kesehatan masyarakat. Selain itu juga disampaikan ketentuan dan sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat aktivitas PETI dan turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.
“Masyarakat juga kami ajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya,” tegas Kapolsek Marikit.
Hasilnya, kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif. Masyarakat Desa Tumbang Dakei menyatakan memahami bahaya PETI dan mendukung penuh upaya penegakan hukum serta pelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Marikit.

Tinggalkan Balasan