CEGAH KARHUTLA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK MARIKIT SOSIALISASIKAN BAHAYA DAN SANKSI HUKUM PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI DESA TUMBANG DAKEI

KATINGAN – Guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana asap, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Polsek Marikit Polres Katingan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.30 WIB bertempat di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif Karhutla terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kehidupan sosial dan ekonomi. Selain itu juga disampaikan ketentuan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta turut berperan aktif dalam pencegahan Karhutla.

“Masyarakat juga kami ajak untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan di wilayahnya,” tegas Kapolsek Marikit.

Hasilnya, kegiatan berlangsung tertib, aman dan kondusif. Masyarakat Desa Tumbang Dakei menyatakan memahami bahaya Karhutla dan siap mendukung upaya pencegahan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Marikit.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *