Penulis: admin

  • BHABINKAMTIBMAS POLSUBSEKTOR MENTHOBI RAYA HADIRI PELEPASAN SISWA-SISWI SMPN 2 MENTHOBI RAYA

    BHABINKAMTIBMAS POLSUBSEKTOR MENTHOBI RAYA HADIRI PELEPASAN SISWA-SISWI SMPN 2 MENTHOBI RAYA

    Menthobi Raya – Bhabinkamtibmas Polsubsektor Menthobi Raya, Briptu Garin Andrean Dewantara, menghadiri kegiatan pelepasan siswa dan siswi SMPN 2 Menthobi Raya yang dilaksanakan pada Sabtu (30/05/2026)

    bertempat di Aula Desa Bukit Raya H2, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kegiatan pelepasan tahun ini mengusung tema “Mengukir Cerita, Menyongsong Masa Depan Berakhlak Mulia dan Berbudaya”. Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh Camat Menthobi Raya, Kepala Desa Bukit Raya, Kepala Sekolah SMPN 2 Menthobi Raya, para guru dan staf sekolah, wali murid, serta seluruh siswa dan siswi SMPN 2 Menthobi Raya.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, penampilan Tari Panen oleh siswi kelas IX, penyampaian kesan dan pesan dari perwakilan siswa kelas IX, pelepasan atribut sekolah, kesan dan pesan dari wali murid, sambutan Kepala Sekolah SMPN 2 Menthobi Raya, sambutan Camat Menthobi Raya, persembahan lagu, serta pantun berantai yang dibawakan oleh siswa kelas IX.

    Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan wujud nyata Polri yang selalu hadir di tengah masyarakat serta mendukung dunia pendidikan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan dan komunikasi yang baik antara Polri, pihak sekolah, siswa, serta orang tua murid.

    Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan motivasi kepada para siswa dan siswi agar terus semangat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dukungan dari orang tua juga diharapkan dapat menjadi pendorong bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA demi meraih masa depan yang lebih baik.(Hms)

  • Polres Katingan Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), Empat Tersangka dari TKP Berbeda Berhasil Diamankan

    Polres Katingan Gelar Pres Release Pengungkapan Kasus Curas, Curat dan Curanmor (3C), Empat Tersangka dari TKP Berbeda Berhasil Diamankan

    Katingan — Polres Katingan menggelar press release pengungkapan kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di Aula Bhayangkara Polres Katingan. Kegiatan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasihumas Iptu Moh. Mastur, S.H., serta dihadiri para pejabat utama dan personel Polres Katingan, Sabtu (30/5/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak melalui zoom meeting bersama seluruh Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, M.Si. Dalam kesempatan itu, Polres Katingan memaparkan keberhasilan pengungkapan empat perkara dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan.

    Dari Empat perkara yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus pencurian biasa (cubis). Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp52,24 juta, terdiri dari kerugian curanmor sebesar Rp35 juta, curas Rp15,5 juta, dan curat sekitar Rp1,74 juta.

    Kasus curanmor pertama menjerat tersangka LS (24) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX merah KH 6935 NM di Jalan Revolusi, Kasongan. Setelah menerima laporan korban, polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Antang Kalang pada. Dan turut diamankan 1 unit sepeda motor, STNK, helm, pakaian, dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selanjutnya curanmor kedua melibatkan tersangka HK (34) yang mencuri sepeda motor Honda Revo X hitam KH 2087 YR di Jalan Karya Abadi, Desa Hampalit. Motor tersebut diambil saat terparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung di kontak, pada saat itu Korban yang melihat kejadian tersebut berteriak meminta tolong dan pelaku akhirnya berhasil diamankan. Tersangka juga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara itu, kasus Curas menjerat tersangka T (27) yang melakukan perampasan tas disertai kekerasan terhadap korban di Jalan P3DT, Desa Kampung Keramat. Pelaku memukul korban menggunakan kayu sebelum membawa kabur tas berisi uang tunai dan kalung emas. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Selain itu, Polres Katingan juga mengungkap kasus Pencurian Biasa (cubis) 32 janjang TBS kelapa sawit milik PT Karya Dwi Putra (KDP) dengan tersangka A (17), yang diamankan bersama barang bukti mobil pikap dan buah sawit hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Katingan dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. (dra)

  • Bhabinkamtibmas Polres Lamandau sambangi pekarangan bergizi, dukung ketahanan pangan keluarga

    Bhabinkamtibmas Polres Lamandau sambangi pekarangan bergizi, dukung ketahanan pangan keluarga

    Lamandau – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas Polres Lamandau melaksanakan kegiatan Sambang Ketahanan Pangan Pekarangan Bergizi di Desa Mukti Manunggal, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau pada Sabtu (30/05/2026).

    Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan di lahan milik warga atas nama Tusiman, seorang petani yang memanfaatkan pekarangan pribadi seluas 15 x 25 meter untuk budidaya jagung pulut yang ditanam sejak 10 April 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan keluarga.

    Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat agar memanfaatkan lahan pekarangan maupun lahan tidak produktif untuk ditanami tanaman pangan, menggunakan benih unggul, tidak membuka lahan dengan cara membakar serta terus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

    Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menghidupkan budaya gotong royong, menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila terdapat permasalahan maupun hal-hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

    Melalui kegiatan tersebut, Polri tidak hanya hadir sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mendorong budaya produktif, memperkuat ketahanan pangan keluarga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat. (Hms)

  • Periode Januari–Mei 2026, Polres Lamandau Ungkap 13 Kasus Narkotika dan Amankan 46,4 Kilogram Sabu

    Periode Januari–Mei 2026, Polres Lamandau Ungkap 13 Kasus Narkotika dan Amankan 46,4 Kilogram Sabu

    Lamandau – Polres Lamandau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

    Hal tersebut disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang digelar Polres Lamandau pada Sabtu (30/05/2026).

    Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M. menyampaikan bahwa dari 13 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 46.456,55 gram sabu, 15.378 butir pil ekstasi (inex), serta 5 cartridge etomidate.

    Khusus pada pengungkapan selama April hingga Mei 2026, Polres Lamandau berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dengan 7 tersangka dan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.

    Dari total barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram tersebut, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp15.769.725.000. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 105.131 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memperoleh narkotika dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, yang kemudian akan diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin hingga Samarinda melalui jalur darat.

    Polres Lamandau juga memetakan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang diduga terhubung dengan jalur peredaran narkotika dari wilayah perbatasan Malaysia–Kalimantan Barat menuju beberapa provinsi di Pulau Kalimantan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

    Polres Lamandau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi bersama seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman dan bersih dari narkoba. (Hms)

  • Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Satreskrim Polres Lamandau Ungkap 15 Kasus Pencurian Selama Januari–Mei 2026

    Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan, Satreskrim Polres Lamandau Ungkap 15 Kasus Pencurian Selama Januari–Mei 2026

    Lamandau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau.

    Berdasarkan data penanganan perkara selama periode Januari hingga Mei 2026, Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangani 15 kasus pencurian, yang terdiri dari 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 3 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan 10 kasus pencurian biasa (Cubis).

    Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 15 perkara telah masuk tahap penyidikan. Adapun perkembangan penanganannya meliputi 4 perkara telah Tahap II, 3 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), 1 perkara dihentikan penyelidikannya, 1 perkara masih dalam proses sidik, dan 1 perkara telah memasuki Tahap I dan selebihnya masih dalam tahap penyelidikan.

    Dalam pengungkapan selama periode januari sampai dengan mei 2026 tersebut, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengamankan 13 tersangka dewasa dan 1 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

    Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik. Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan pencurian di sejumlah pondok milik warga dengan modus memanfaatkan kondisi pondok yang kosong untuk mengambil barang-barang berharga.

    Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa inverter, genset, tabung gas, peralatan perkebunan, alat bengkel hingga sejumlah barang lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.

    Selain kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamandau juga berhasil mengungkap berbagai tindak pidana pencurian lainnya, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian perangkat tower telekomunikasi, pencurian buah kelapa sawit, pencurian peralatan perusahaan hingga pencurian yang menyasar rumah, toko dan fasilitas umum.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lamandau. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M.

    Satreskrim Polres Lamandau menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau.

    Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (Hms)

  • Polsek Marikit Sukseskan Pangan Mandiri lewat Monitoring Lahan

    Polsek Marikit Sukseskan Pangan Mandiri lewat Monitoring Lahan

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, personel Polsek Marikit melaksanakan monitoring pemanfaatan lahan masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Jumat (29/05/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat kemandirian pangan berbasis lokal.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pemanfaatan pekarangan rumah maupun lahan kosong dapat menjadi langkah efektif dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan masyarakat desa.

    Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengecekan perkembangan tanaman pangan warga sekaligus mengajak masyarakat agar terus memanfaatkan lahan produktif secara optimal dan berkelanjutan. Monitoring ini juga menjadi bentuk kepedulian Polri dalam mendukung stabilitas pangan masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit.

    Melalui kegiatan monitoring tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan lahan produktif terus meningkat sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan pangan keluarga maupun lingkungan sekitar. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (RR25)

  • Piket Polsek Marikit Gelar Tugas Jaga dengan Tertib dan Penuh Tanggung Jawab

    Piket Polsek Marikit Gelar Tugas Jaga dengan Tertib dan Penuh Tanggung Jawab

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Pada Jumat pagi, 29 Mei 2026, personel Polsek Marikit melaksanakan tugas piket mako dengan tertib sebagai wujud pelaksanaan tugas jaga yang penuh tanggung jawab dalam menjaga keamanan serta memastikan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Marikit berjalan optimal.

    Kapolres Katingan Dodik Hartono, AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Hendra Sopiyan D. Munthe, IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menegaskan bahwa tugas piket mako harus dilaksanakan dengan disiplin, tertib, dan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelayanan kepolisian yang responsif.

    Personel melaksanakan penjagaan dan pemantauan situasi mako dengan penuh tanggung jawab, sekaligus memastikan kesiapan ruang pelayanan dan sarana pendukung tetap optimal guna mendukung penerimaan laporan masyarakat secara cepat dan tepat.

    Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan kondusif sebagai cerminan pelaksanaan tugas jaga yang disiplin dan penuh tanggung jawab oleh personel Polsek Marikit.

    Kehadiran personel di mako menjadi bentuk nyata komitmen Polsek Marikit dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui kesiapsiagaan yang terjaga dan pelayanan yang siap diberikan. (RR25)

  • Lebih Baik Mencegah, Polsek Marikit Pantau Ketat Debit Air DAS Katingan

    Lebih Baik Mencegah, Polsek Marikit Pantau Ketat Debit Air DAS Katingan

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Mengedepankan prinsip pencegahan, personel Polsek Marikit melaksanakan monitoring debit air Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan di wilayah Kecamatan Marikit, Jumat (29/05/2026). Langkah deteksi dini ini dilakukan guna mengantisipasi potensi banjir sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di kawasan bantaran sungai.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pemantauan berkelanjutan dilakukan untuk memastikan kondisi DAS Katingan tetap stabil serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi perubahan cuaca dan potensi kenaikan debit air.

    Observasi di lapangan menunjukkan debit air Sungai Katingan terpantau stabil pada ketinggian sekitar ±3 meter dari permukaan tanah tanpa indikasi kenaikan signifikan. Kondisi tersebut menandakan situasi hidrologi di wilayah Kecamatan Marikit masih dalam batas normal.

    Guna memperkuat langkah antisipasi, personel turut mengawasi titik rawan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait di sekitar DAS Katingan.

    Meski kondisi terpantau normal, masyarakat di sekitar bantaran sungai diimbau tetap waspada terhadap perkembangan cuaca dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan tanda-tanda peningkatan debit air maupun gangguan kamtibmas lainnya.

    Aktivitas masyarakat di kawasan bantaran sungai berlangsung normal dan situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif. (RR25)

  • Dekati Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Cegah Tambang Ilegal Sebelum Mengakar

    Dekati Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Cegah Tambang Ilegal Sebelum Mengakar

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah – Guna mencegah potensi kerusakan lingkungan dan gangguan kamtibmas sejak dini, serta menekan aktivitas penambangan ilegal sebelum mengakar, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit melaksanakan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, pada Jum’at, (29/05/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di tengah masyarakat merupakan langkah strategis untuk memutus potensi berkembangnya aktivitas tambang ilegal sejak awal.

    “Kami melakukan pendekatan langsung ke warga untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus pencegahan dini. Penekanan kami jelas, tidak ada ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan berkonsekuensi pidana sesuai ketentuan UU Minerba,” ungkapnya.

    Dalam pelaksanaan, Bhabinkamtibmas berdialog dengan warga dan tokoh masyarakat, memberikan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara merusak maupun melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta mengajak peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi pelanggaran.

    Polsek Marikit menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan secara persuasif dan berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan serta stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Marikit. (RR25)

  • Polsek Marikit Rangkul Tokoh Masyarakat, Untuk Ikut Perkuat Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput

    Polsek Marikit Rangkul Tokoh Masyarakat, Untuk Ikut Perkuat Pencegahan Karhutla dari Akar Rumput

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah – Guna memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit melaksanakan sosialisasi dengan merangkul tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, pada Jum’at, (29/05/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menegaskan bahwa pendekatan berbasis kemitraan dengan tokoh masyarakat menjadi langkah strategis dalam mencegah karhutla dari akar rumput secara terpadu dan berkelanjutan.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan edukasi kepada warga terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar, beserta konsekuensi hukum dan dampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

    Pendekatan dialogis juga dilakukan guna mendorong peran aktif tokoh masyarakat dalam menyampaikan imbauan kamtibmas, sekaligus membangun sistem komunikasi cepat apabila ditemukan potensi titik api di wilayah binaan.

    Upaya ini menegaskan komitmen bersama bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kolektif, melalui sinergi antara Polri, masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait demi menjaga stabilitas kamtibmas serta kelestarian lingkungan. (RR25)