Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya sosialisasikan larangan karhutla kepada warga

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya, Polsek Sematu Jaya, Briptu Hanif Taufiqurrahman, melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Minggu (31/05/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan dampak negatif karhutla terhadap kesehatan, lingkungan hidup dan aktivitas masyarakat, sekaligus mengimbau warga untuk tidak menyalakan api secara sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat memahami larangan dan konsekuensi hukum terkait pembakaran hutan dan lahan serta menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pembakaran dalam mengelola lahan pertanian maupun perkebunan.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif serta menjadi bagian dari upaya Polsek Sematu Jaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *