Kategori: Uncategorized

  • Antisipasi Kemacetan Dan Kecelakaan Di Pagi Hari

    Antisipasi Kemacetan Dan Kecelakaan Di Pagi Hari

    Katingan – Untuk tetap menjaga keselamatan pengendara, Sat Samapta Polres Katingan layani masyarakat dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari

    Kegiatan pengaturan lalu lintas di laksanakan oleh 4 personil Sat Samapta Polres Katingan yang sedang melaksanakan piket gatur setiap pagi pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB yang bertempat di jalan Tjilik Riwut KM.15 di depan SDN 3 Telangkah
    Senin (17/11/2025) Pagi.

    Kasat Samapta Polres Katingan IPTU Sugeng Prayetno, S.H. mewakili Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., menyampaikan bahwa rawan kecelakaan dan padatnya lalu lintas di jalan trans kalimantan di pagi hari maka diperlukan pengaturan lalu lintas oleh anggota polri.

    “Ramainya arus lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kemacetan dan kecelakaan terutama lokasi di depan SDN 3 Telangkah yang sangat rawan anak sekolah menyebrangi jalan tersebut” ujar Sugeng

    Sebagai tugas pokok polri untuk selalu melindungi masyarakat dari bahayanya berlalu lintas bagi pengendara yang tidak taat akan peraturan berkendaraan, salah satunya berkendara dengan kecepatan tinggi, dalam pengaruh obat – obatan, serta keadaan mengantuk

    “Oleh karena ini ditugaskan anggota untuk mengatur ketertiban berlalu lintas,”
    Pungkasnya.

  • Perkuat Kamtibmas, Polsek Katingan Tengah Sambangi Warga

    Perkuat Kamtibmas, Polsek Katingan Tengah Sambangi Warga

    Polres Katingan–Polsek Katingan Tengah -Personil Polsek Katingan Tengah melaksanakan Cooling System di wilkum Polsek Katingan, Senin(17/11/2025) pagi.

    Giat Sambang tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) Kamtibmas kepada Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas

    Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K. melalui Kapolsek Katingan Tengah IPTU TRIONEDI SISWANTO, S.E., M.M. mengatakan, hal tersebut untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas ditengah-tengah Masyarakat.

    Masyarakat juga diminta agar tidak mudah percaya berita Hoaks yang bertujuan untuk membuat kegaduhan, dan keributan yang dapat membuat situasi kamtibmas tidak nyaman, Sambungnya.

    “Hal ini dilaksanakan guna menjamin terciptanya kondusifitas kamtibmas”, Sebutnya.

    Untuk itu lanjutnya, kepada Masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan masing-masing.

    “Diakhir giat yang berjalan kondusif, Masyarakat mengucapakan terima kasih, dan mendukung kepolisian dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas”, Pungkasnya. (KT)

  • ‎Patroli Dialogis, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbauan Kepada Warga.

    ‎Patroli Dialogis, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbauan Kepada Warga.



    ‎Polres Katingan- Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, anggota piket melaksanakan patroli dialogis di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan.

    ‎Patroli tersebut dengan sasaran ke Dermaga , BRI Link Pendahara, pertokoan, tempat ibadah serta objek vital lainnya, Senin (17/11/2025) Siang.

    ‎Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K. mengatakan bahwa kegiatan rutin patroli dialogis ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

    ‎”Juga untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif”, sebutnya.

    ‎Diungkapkan Kapolsek, pada pelaksanaan patroli personel rutin menyampaikan imbauan serta pesan-pesan kamtibmas secara humanis kepada warga.

    ‎Pihaknya mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dan kerawanan kamtibmas lainnya.

    ‎Kapolsek menambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan Patroli secara rutin baik siang maupun malam hari warga masyarakat akan merasa lebih aman dan nyaman. (ptsg)

  • Wujud Nyata Polri dalam Melindungi Masyarakat

    Wujud Nyata Polri dalam Melindungi Masyarakat

    Satuan Samapta Polres Katingan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli sosialisasi himbauan kamtibmas. Patroli ini dilakukan secara rutin di beberapa lokasi strategis, seperti pemukiman warga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

    Melalui patroli ini, anggota Satuan Samapta Polres Katingan melakukan dialog dengan masyarakat dan memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya karhutla, illegal mining, dan narkoba, serta pentingnya melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui Call Center 110.
    Senin (17/11/2025) Siang.

    Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Katingan, IPTU Sugeng Prayetno, S.H. menekankan bahwa patroli ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.

    Dalam pelaksanaan patroli, anggota Satuan Samapta Polres Katingan juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mencegah dan mengatasi tindak kriminal, serta memberikan tips untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

    Selain itu, patroli sosialisasi himbauan kamtibmas juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mencegah terjadinya karhutla. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan terhindar dari dampak buruk karhutla.

    Dengan adanya patroli ini, Polres Katingan berharap dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.

  • Patroli Tolak Premanisme: Wujud Nyata Polri dalam Melindungi Masyarakat

    Patroli Tolak Premanisme: Wujud Nyata Polri dalam Melindungi Masyarakat

    Satuan Samapta Polres Katingan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli tolak premanisme. Patroli ini dilakukan secara rutin di beberapa lokasi strategis, seperti pemukiman warga, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

    Melalui patroli ini, anggota Satuan Samapta Polres Katingan melakukan dialog dengan masyarakat dan memberikan himbauan tentang pentingnya menolak aksi premanisme. Mereka juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya premanisme dan pentingnya melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui Call Center 110.
    Senin (17/11/2025) Siang.

    Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Katingan,IPTU Sugeng Prayetno, S.H., menekankan bahwa patroli ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menolak aksi premanisme.

    Dalam pelaksanaan patroli, anggota Satuan Samapta Polres Katingan juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara mencegah dan mengatasi aksi premanisme, serta memberikan tips untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menolak aksi premanisme, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

    Selain itu, patroli tolak premanisme juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan terhindar dari dampak buruk premanisme.

  • Sat Samapta Polres Katingan Gencar Melaksanakan patroli Illegal Mining

    Sat Samapta Polres Katingan Gencar Melaksanakan patroli Illegal Mining

    Patroli sosialisasi pencegahan illegal mining di wilayah hukum Polres Katingan dilakukan melalui Kasat Samapta Polres Katingan, IPTU Sugeng Prayetno, S.H. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kegiatan ilegal di bawah pimpinan Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K.
    Senin (17/11/2025) Siang.

    Patroli ini melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat untuk memberikan informasi tentang dampak negatif illegal mining dan mengajak mereka berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan terhindar dari dampak buruk illegal mining.

    Polres Katingan berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli dan sosialisasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan lestari. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

  • Sosialisasi Call Center 110: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keamanan

    Sosialisasi Call Center 110: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Keamanan

    Satuan Samapta Polres Katingan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban melalui sosialisasi Call Center 110. Program ini dilakukan secara intensif di beberapa lokasi strategis, seperti pemukiman warga, untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara melaporkan kejadian darurat dan aktivitas mencurigakan.

    Melalui sosialisasi ini, anggota Satuan Samapta Polres Katingan memberikan penjelasan tentang fungsi dan manfaat Call Center 110, serta cara menggunakannya. Mereka juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap kejadian darurat dan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, sehingga dapat dilakukan tindakan cepat dan tepat.
    Senin (17/11/2025) Siang.

    Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Katingan, IPTU Sugeng Prayetno, S.H. menekankan bahwa sosialisasi Call Center 110 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.

    Dalam pelaksanaan sosialisasi, anggota Satuan Samapta Polres Katingan juga memberikan contoh-contoh kejadian darurat dan aktivitas mencurigakan yang perlu dilaporkan, serta memberikan tips untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

    Dengan adanya sosialisasi Call Center 110 ini, Polres Katingan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban, serta memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

  • Patroli Pencegahan Narkotika, Sat Samapta Polres Katingan Gencar Lakukan Sosialisasi

    Patroli Pencegahan Narkotika, Sat Samapta Polres Katingan Gencar Lakukan Sosialisasi

    Satuan Samapta Polres Katingan terus gencar melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya narkotika di wilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Katingan, IPTU Sugeng Prayetno, S.H. dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan dampaknya yang sangat merugikan.
    Senin (17/11/2025) Siang.

    Dalam pelaksanaan patroli, anggota Sat Samapta tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka memberikan edukasi tentang cara-cara mencegah penyalahgunaan narkotika dan memberikan informasi tentang layanan bantuan bagi mereka yang terjerat narkotika.

    Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Katingan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan aktif berperan dalam mencegah penyalahgunaannya.

    Polres Katingan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.

  • Patroli Sosialisasi Karhutla, Sat Samapta Polres Katingan Lakukan Pengawasan

    Patroli Sosialisasi Karhutla, Sat Samapta Polres Katingan Lakukan Pengawasan

    Satuan Samapta Polres Katingan rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang bahaya karhutla di wilayah hukum Polres Katingan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Katingan, IPTU Sugeng Prayetno, S.H.
    Senin (17/11/2025) Siang.

    Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla dan dampaknya terhadap lingkungan. Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya tidak melakukan karhutla dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

    Dalam patroli ini, anggota Sat Samapta melakukan dialog dengan masyarakat dan memberikan himbauan tentang bahaya karhutla. Mereka juga memberikan sosialisasi tentang cara mencegah karhutla dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

    Dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

  • PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H.Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

    PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H.Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

    Jakarta, Minggu — Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

    Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.

    Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.

    Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

    Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi yang menyesatkan publik. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif.


    Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.