Kategori: Uncategorized

  • Tokoh Masyarakat Tanah Siang Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Masyarakat Tanah Siang Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Tokoh Masyarakat Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya Awaludin Nurhari.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Tokoh Masyarakat Desa Danau Usung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Masyarakat Desa Danau Usung Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Tokoh Masyarakat Danau Usung Kec. Murung, Kab. Murung Raya Rahmad.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Tokoh Masyarakat Desa Mangkahui Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Tokoh Masyarakat Desa Mangkahui Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Tokoh Masyarakat Desa Mangkahui Kec. Murung, Kab. Murung Raya Ridho.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Kepala Desa Muara Jaan Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kepala Desa Muara Jaan Dukung Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya H. Nanang Kepala Desa Muara Jaan, Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua PHRI Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Ketua PHRI Murung Raya Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Fahmi, S.H., M.H. Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonedia (PHRI) Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Ketua PHRI Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Masyarakat Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Masyarakat Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Masyarakat Kab. Murung Raya.

    “Saya Masyarakat Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Kepala Desa Muara Bumban Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Kepala Desa Muara Bumban Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Kepala Desa Muara Bumban Kec. Murung, Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Kepala Desa Muara Bumban mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua TPPD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Ketua TPPD Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Akhmad Tapruji, S.P. Ketua Tim Percepatan Pembangunan Dearah (TPPD) Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Ketua TPPD Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua Karang Taruna Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Ketua Karang Taruna Murung Raya Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Rahmad Hidayat Ketua Karang Taruna Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Ketua Karang Taruna Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)

  • Ketua Majelis Jemaat GKE Tarung Pio Tanah Siang Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Ketua Majelis Jemaat GKE Tarung Pio Tanah Siang Dukung Penuh Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

    Puruk Cahu – Sejumlah tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura) menyatakan dukungan atas keputusan DPR RI yang memutuskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Salah satunya Pdt. Alexader Philip Ketua Majelis Jemaat GKE Tarung Pio Tanah Siang Kab. Murung Raya.

    “Saya selaku Tokoh Agama Murung Raya mendukung keputusan DPR RI yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

    Posisi Polri berada dibawah presiden seperti sekarang ini sudah ideal sebagaimana amanat reformasi sehingga tidak perlu dirubah. Keberadaan Polri dibawah kementerian atau lembaga yang lain justru rentan intervensi.

    “Satu hal yang mungkin perlu ditingkatkan adalah peningkatan profesionalisme dan pelayanan publik sehingga keberadaan Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Imbuhnya.

    Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen senin lalu, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. (*)